Hampir 3 Tahun Buron, Suami Penyiram Air Keras ke Istri di Palembang Akhirnya Tertangkap
PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Pelarian panjang Arifin (62) berakhir di tangan aparat. Setelah hampir tiga tahun buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri ini berhasil diringkus anggota Polda Sumatera Selatan di wilayah Gandus, Palembang, pada Selasa (13/1/2026).
Arifin telah menjadi buronan sejak Maret 2023. Selama masa pelariannya, pria lansia ini dikenal licin karena kerap berpindah-pindah tempat, bahkan sempat bersembunyi hingga ke luar provinsi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 10 Maret 2023 silam. Saat itu, korban yang bernama Tati sedang sibuk berjualan di kawasan Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Tanpa peringatan dan tanpa adu mulut, Arifin tiba-tiba datang menghampiri istrinya dan langsung menyiramkan cairan air keras ke sekujur tubuh korban. Usai melakukan aksi kejinya, pelaku langsung menghilang dari lokasi kejadian, meninggalkan korban yang menderita luka bakar serius.
Akibat serangan tersebut, Tati mengalami kerusakan kulit parah di bagian wajah, tangan, kaki, hingga badan, yang mengharuskannya menjalani perawatan medis intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Kasubdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riska Aprianti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gandus setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat, termasuk sempat melarikan diri ke Provinsi Bengkulu," ungkap AKBP Riska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat Arifin dipicu oleh konflik rumah tangga yang menahun. Masalah ekonomi, riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga isu perselingkuhan diduga menjadi akar dari dendam pelaku terhadap korban.
Meski sempat menghirup udara bebas selama hampir tiga tahun, Arifin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dengan jeratan pasal tersebut, Arifin terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat tegas dari Polda Sumsel bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, meski mereka mencoba bersembunyi bertahun-tahun lamanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta