Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan Pajak Bagi Pegawai dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta
JAKARTA, iNewspalembang.id – Kabar gembira bagi para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Karena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Fasilitas fiskal dari kebijakan strategis yang diterapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang berlaku efektif selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ini dari pertimbangan aturan itu, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam aturan tersebut, secara spesifik insentif itu diperuntukkan bagi pekerja di sektor-sektor yang dinilai padat karya dan krusial bagi stabilitas sosial. Seperti, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur dan sektor pariwisata.
Fasilitas fiskal ini bisa dinikmati pegawai tetap maupun tidak tetap, dengan syarat utama memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan rincian yakni, pegawai tetap menerima gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap/lepas memiliki upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Fasilitas ini tidak berlaku bagi penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final.
Namun, aturan ini berbeda dengan skema penghapusan pajak biasa, yang secara administratif pemotongan pajak tetap dilakukan oleh perusahaan. Tetapi, jumlah pajak yang seharusnya disetor ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.
Dengan demikian, penghasilan bersih (take home pay) yang diterima pekerja akan bertambah karena tidak terpotong pajak.
Editor : Sidratul Muntaha