Siapapun yang Ingin Buka Donasi Bencana Sumatera Harus Izin Dulu, Ini Penjelasan Mensos
JAKARTA, iNewspalembang.id – Bagi siapapun yang akan menggalang donasi untuk korban bencana banjir dan longsor Sumatera, harus dilakukan dengan meminta izin terlebih dulu.
Hal itu diutarakan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, karena disebutnya ada ketentuan yang mengatur hal itu. Seperti diketahui, bahwa ada sejumlah artis dan influencer melakukan penggalangan donasi tersebut.
“Pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, siapa pun, perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujar dia, dikutip Rabu (10/12/2025).
Izin tersebut, kata Gus Ipul, bisa dari kabupaten dan kota atau juga dari Kementerian Sosial.
“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” kata dia.
Aspek pelaporan, ungkap Gus Ipul, menjadi elemen paling penting bagi pembuat donasi yang menerima sumbangan dari masyarakat. Apalagi, nilainya terkadang besar.
Karena, sambung dia, ada standar audit profesional untuk penggalangan dana dengan jumlah besar. Penggunaan uang donasi tersebut harus dilaporkan secara detail.
“Misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial. Kalau di atas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor,” ungkap dia.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” imbuh dia.
Pelaporan ini, jelas dia, merupakan suatu antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan. Semua pihak boleh membuka donasi untuk mengumpulkan bantuan. Dia mengapresiasi hal tersebut.
“Pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, siapa pun, perorangan maupun lembaga. Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha