Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Hujat Partai dan Simbol, Kader Gerindra Palembang Polisikan Akun Medsos Rachel Rachel
Advertisement . Scroll to see content

Polrestabes Palembang Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Andonis, Pihak Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 25 November 2025 | 18:10 WIB
  • author Ahmad Teddy Kusuma Negara
Polrestabes Palembang Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Andonis, Pihak Korban Minta Hukuman Berat
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Anti Puspita Sari di Hotel Lendosis, Palembang, Selasa (25/11/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan Anti Puspita Sari (22) di Hotel Lendosis, Palembang, Selasa (25/11/2025) siang, memperagakan 17 hingga 20 adegan.

Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polrestabes Palembang tersebut, diperagakan oleh tersangka Febrianto alias Febri (22), warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan korban Anti Puspita Sari diperankan oleh pemeran pengganti.

Kuasa Hukum korban dari Bravian Law Firm, Vera Aprianti SH dan Agustini SH, turut menyaksikan adegan tersebut hingga selesai menyampaikan, pihaknya sangat puas dengan kinerja Polisi.

“Kami mewakili atas nama korban dan keluarga mengharapkan tersangka dihukum dengan seadil-adilnya dan dihukum dengan seberat beratnya sesuai perbuatannya," ujar Vera usai mengikuti rekonstruksi, Selasa (25/11/2025).

Vera mengatakan, bahwa tersangka ini membunuh bukan saja hanya korban tetapi anak yang masih di dalam perut juga.

“Perbuatan tersangka ini sangat tega dan keji, kita harapkan dihukum berat untuk efek jera tersangka dan jangan ada lagi kedepannya kasus serupa terjadi,” kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A mengungkapkan, reka ulang atau rekonstruksi ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), sebagai dari kelengkapan berkas perkara dan petunjuk JPU untuk melakukan rekonstruksi tersebut.

“Tersangka atas perbuatannya diterapkan dengan Pasal 338 KUHP,” tandas dia.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka Febrianto alias Febri di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut