Oknum Diduga Kolega Direktur PT BSS Rintangi Kerja Jurnalistik, Pewarta Foto Palembang Angkat Suara
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kerja-kerja jurnalis di lapangan kembali muncul, pasca-para pewarta foto hentak mengambil gambar tersangka kasus pemberian fasilitas kredit bank pelat merah, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17/11/2025) malam.
Seperti diketahui, setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, terhadap Direktur di PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), inisial WS, Senin (17/11/2025) malam, selanjutnya WS langsung di kirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang.
Nah saat tersangka WS sudah berada di mobil tahanan, Pewarta Foto Antara, Nova Wahyudi, mengambil gambar tersangka yang memang tengah tertunduk di mobil tersebut.
Tak lama berselang, muncul seorang oknum yang diduga salah satu kolega tersangka, mencoba menghentikan Nova Wahyudi untuk mengambil gambar tersebut. Oknum itu menghalangi proses peliputan dengan cara menutup jendela geser mobil tahanan sehingga terjadi keributan.
Hal itu dinilai menimbulkan rasa terintimidasi dan mengancam keselamatan para wartawan. Buntutnya, sikap oknum yang mengenakan baju kemeja biru lengan pendek itu, langsung dihadapi para pewarta foto. Hingga petugas dari Kejati Sumsel pun ikut melerai adu mulut tersebut.
Menanggapi perintangan tersebut, Ketua PFI Palembang, Abriansyah Liberto menyatakan, mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, persekusi, dan tindakan menghalangi peliputan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik, baik oleh aparat, kelompok masyarakat, maupun pihak mana pun.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas dia.
Liberto mengungkapkan, bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman.
“Kami menolak segala bentuk upaya pembungkaman, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik. Pers yang merdeka adalah syarat penting bagi demokrasi dan keterbukaan informasi,” ungkap dia.
Liberto menjelaskan, wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, serta memiliki fungsi sosial sebagai penyampai informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, setiap tindakan menghalangi kinerja jurnalis adalah ancaman bagi kepentingan publik.
Sebelumnya, Direktur di PT BSS dan PT SAL, inisial WS yang jadi tersangka, ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menjelaskan, peran dari tersangka WS pada perkara ini, mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
”Sebagai direktur di PT BSS dan PT SAL, tersangka WS yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” jelas dia, Senin (17/11/2025).
Pemeriksaan tersangka WS ini, terang Vanny, sempat tertunda dari jadwal semula pada Senin (10/11/2025) lalu, karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Karena, untuk lima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.
”Sedangkan tersangka WS, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit. Sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” terang dia.
”Kemudian, tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WS, langsung dilakukan tindakan penahanan.
“Tersangka WS ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” kata dia.
Vanny menjelaskan, peran dari tersangka WS pada perkara ini, mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
”Sebagai direktur di PT BSS dan PT SAL, tersangka WS yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” tandas dia.
Hasil perhitungan sementara, kerugian negara pada perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun, setelah dikurangi nilai aset sitaan hasil lelang sebesar Rp506,15 miliar.
Modus operandinya, pada 2011–2013 lalu PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma kelapa sawit senilai lebih dari Rp1,6 triliun. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat bank diduga memasukkan data tidak benar dalam analisa kredit, termasuk ketidaksesuaian agunan dan penyaluran dana plasma.
Editor : Sidratul Muntaha