get app
inews
Aa Text
Read Next : Cacat Prosedur, SHGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Tangerang Dicabut Menteri ATR

Pagar Laut di Tangerang Diakui Milik Agung Sedayu Grup, Punya Sertifikat HBG Sesuai Prosedur

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:05 WIB
header img
Proses pencabutan bambu yang menjadi pagar laut di wilayah Tangerang terus berlanjut. Pihak Agung Sedayu Grup mengakui punya sertifikat HBG atas lahan tersebut. (iNEWSpalembang.id/MPI)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Setelah pemerintah melakukan pencabutan bambu-bambu yang menjadi pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, akhirnya ada pihak yang mengakui punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah tersebut.

Seperti dikutip dari Antara, pengakuan itu muncul dari Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup (ASG), Muannas Alaidid, bahwa pihaknya memiliki sertifikat HGB untuk pagar laut tersebut dan mereka membeli pagar itu sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk sertifikat HGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ujar dia, Sabtu (25/1/2025).

Sertifikat HGB yang tercatat tersebut, kata Muannas, dimiliki anak usaha Agung Sedayu Grup, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

“Namun sertifikat HGB tersebut tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km),” kata dia.

Agung Sedayu Grup, ungkap Muannas, telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait sertifikat HGB itu.

“Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR," ungkap dia.

Muannas menjelaskan, pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu Grup hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada," jelas dia.

Muannas menerangkan, memang perlu luruskan agar opininya tidak menjadi liar, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod.

“Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” terang dia.

Sementara sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan Tangerang, Banten berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

"Hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata dia.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut