Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Lokasi Narkoba di Palembang, Tim Gabungan Ringkus 7 Pengguna dan Sita Sabu 1,56 gram
Advertisement . Scroll to see content

Jawaban Polda Metro Jaya Terkait Onadio Leonardo Ajukan Surat Rehabilitasi

Senin, 03 November 2025 | 18:11 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Jawaban Polda Metro Jaya Terkait Onadio Leonardo Ajukan Surat Rehabilitasi
Leonardo Arya atau Onadio Leonardo. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan personel band Killing Me Inside dan Youtuber Leonardo Arya atau Onadio Leonardo alias Onad, mengajukan surat rehabilitasi usai ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, bahwa surat pengajuan rehabilitasi tersebut sudah dikirim Onad ke Polda Metro Jaya.

“Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad)," ujar dia, Senin (3/11/2025).

Pengajuan surat rehabilitasi itu, ungkap Budi, dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Hanya saja, sambung dia, perlu ada asesmen sebelum permohonan rehabilitasi dikabulkan.

Tak hanya itu, Budi melanjutkan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan,” ungkap dia.

Seperti diketahui, bahwa Onadio Leonardo ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Leonardo dengan barang bukti ganja dan ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Onad dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan ekstasi. Sedangkan Beby negatif narkoba.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut