Pemda dan BUMD Bisa Nguntang ke Pusat Lewat Aturan Ini, Menkeu Purbaya Langsung Beri Tanggapan
JAKARTA, iNewspalembang.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Hanya saja PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat tersebut, diakui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, belum dibacanya secara rinci. Karena, proses penyusunannya berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menkeu.
“Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri sudah diproses kan, sudah keluar,” ujar dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sementara, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, bahwa
menjelaskan bahwa PP Nomor 38 Tahun 2025 itu memang menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.
“Intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ungkap dia.
Soal besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat, jelas Febrio, akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan.
Bila melihat dari aturannya, sambung dia, pinjaman tersebut diberikan untuk mendukung pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, hingga pemulihan daerah terdampak bencana.
“Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN,” jelas dia.
Kemudian, terang Febrio, setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR RI sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan memperoleh persetujuan DPRD,” terang dia.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
Editor : Sidratul Muntaha