get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Narasi Polri di Bawah Kementerian, Habiburokhman: Sengaja Dibuat untuk Lemahkan Presiden

Polri Ungkap Alasan Interpol Baru Terbitkan Red Notice untuk Buronan Riza Chalid

Senin, 02 Februari 2026 | 10:44 WIB
header img
Interpol resmi menerbitkan red notice untuk tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. (foto: tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak sejak 23 Januari 2026, Riza Chalid, akhirnya mendapat red notice dari Interpol.

Namun sejumlah pihak masih mempertanyakan, mengapa Polisi Internasional (Interpol) tersebut baru menerbitkan 'Surat Peringatan Merah' itu kepada Riza Chalid.

Menurut Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama penerbitan red notice itu harus melalui berbagai tahap, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan hukum kasus korupsi.

"Kebetulan ada sebuah perbedaan melihat persoalan korupsi antara kita, sistem yang berlaku di negara kita, dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain," ujar dia kepada awak media, Minggu (1/2/2026).

Nah terkait proses penerbitan red notice Riza Chalid, kata Ricky, membutuhkan waktu hingga empat bulan karena ada mekanisme yang harus dilalui di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Prancis. Setiap usulan yang diajukan akan di asesmen dengan pertimbangan dari berbagai macam aspek.

Sehingga, sambung dia, asesmen kasus MRC dengan tersangka Riza Chalid ini membutuhkan waktu yang lebih lama dan Polri mencoba mengkomunikasikan persepsi tindak pidana korupsi di tanah air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara.

"Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," kata dia.

Ricky mengungkapkan, dengan argumentasi dan pendekatannya, Set NCB Interpol Indonesia berhasil meyakinkan Interpol pusat bahwa perbuatan Riza Chalid patut diduga sebagai tindak pidana korupsi, karena penyidik meyakini ada kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang bersangkutan.

"Pada akhirnya mereka (Interpol) memandang dan melihat persepsi yang kita yakinkan pada mereka itu bisa mereka terima dan akhirnya minggu lalu terbit red notice tersebut," ungkap dia.

Kemudian, jelas Ricky, pemulangan Riza Chalid saat ditemukan juga membutuhkan waktu. Karena, ada dinamika yang harus disesuaikan, seperti perbedaan hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi penegak hukum.

"Proses pemulangan tersangka buronan internasional yang lari ke luar negeri itu selalu pada umumnya membutuhkan waktu yang cukup panjang karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan. Ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya," jelas dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

Sayangnya, Kejagung belum bisa menahan Riza Chalid, lantaran yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Lalu, Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (22/8/2025) lalu.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut