Ritel Modern Dilarang Tarik Beras di Tengah Isu Oplosan, Bapanas Beri Alasan Begini

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pelaku usaha, khususnya ritel modern dilarang untuk tidak menarik beras yang tidak sesuai kualitas, agar stok beras tetap tersedia di pasaran, sehingga mencegah kenaikan harga.
Larangan tersebut diutarakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, yang dinilainya ritel hanya perlu menurunkan harga agar beras dibanderol sesuai dengan mutu dan kualitas yang sebenarnya.
“Beras yang telah beredar harus tetap dijual ke masyarakat. Tapi tolong harganya disesuaikan, sehingga Badan Pangan Nasional mengimbau, tidak perlu mengosongkan rak. Ini berasnya bagus, cuma broken-nya saja,” ujar dia dikutip, Senin (4/8/2025).
Terhadap isu beras oplosan, kata Arief, memang isu yang lagi marak dibahas ini bukan soal yang berkualitas jelek, namun hanya pecahnya saja yang berlebih.
"Sehingga harganya bisa diturunkan. Semua penggiling padi, semua ritel, semua pasar, tidak boleh kekurangan berasnya,” kata dia.
Dinamika harga dan mutu beras, ungkap Arief, memang terus menjadi perhatian utama pemerintah. Terlebih, saat ini Bapanas juga sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional, bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dalam pengawasan lapangan.
Arief mengklaim, Bapanas sedang merumuskan ulang sistem klasifikasi mutu dan harga beras bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Hal itu, sambung dia, untuk mengatur perbedaan harga antara daerah sentra produksi dan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Karena memang tidak bisa, terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi.
“Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium. Kemudian antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur, ada pembedaan harga. Itu juga kita harus atur, karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi," ungkap dia.
Sekadar informasi, Data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan per 1 Agustus, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun mulai menunjukkan tren penurunan.
Pada Zona 1, harga turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kilogram (kg); di Zona 2 dari Rp16.591 menjadi Rp16.590 per kg; dan di Zona 3 dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi beras secara bulanan pada Juli 2025 mencapai 1,35 persen, yang tertinggi sepanjang tahun berjalan. Beras juga tercatat sebagai penyumbang inflasi pangan tahunan yang mencapai 3,82 persen di bulan yang sama.
Editor : Sidratul Muntaha