Korban Kabut Asap di Sumsel Terus Suarakan Jeritan yang tak Didengar Majelis Hakim

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Korban kabut asap di Sumsel menyambangi gedung Pengadilan Tinggi Palembang dan terus menyuarakan jeritan yang tak didengar majelis hakim, Rabu (16/7/2025).
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Belum Merdeka dari Asap’, ‘Pulihkan Gambut Selamatkan Iklim’ dan ‘Forest not Fires’. Bahkan, dengan mengenakan kostum pemadam kebakaran lengkap, peserta aksi juga mendatangi destinasi ikonik di Kota Palembang, Jembatan Ampera.
Aksi ini digelar para korban, setelah pernyataan banding yang diajukan 11 korban kabut asap Sumsel ke Pengadilan Tinggi Palembang. Bersama Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, upaya hukum lanjutan ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas putusan NO yang diterbitkan oleh majelis hakim pekan lalu.
Menurut salah satu penggugat, Rendy Zuliansyah, keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima adalah tanda, kalau majelis hakim bahkan tidak sampai menyentuh intisari dari gugatan para korban.
“Jadi hanya berhenti di persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami untuk dapat hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar dia, Rabu (16/7/2025).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, memutus untuk tidak menerima gugatan terhadap tiga perusahaan kayu yakni, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries.
Dalam memutus gugatan ini, majelis hakim menganggap gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas, karena tidak menuntut pemulihan.
Sementara, gugatan intervensi yang diajukan oleh Greenpeace Indonesia dianggap kurang pihak, lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam tuntutan.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum penggugat, Sekar Banjaran Aji menilai, putusan hakim ini bermasalah dan menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Penggugat telah menuntut restorasi lingkungan yang sebenarnya bagian dari pemulihan dalam petitum. Namun, majelis hakim masih menilai bahwa gugatan kami tidak jelas karena dianggap tidak mencantumkan permohonan pemulihan lingkungan,” kata dia.
“Kami menilai hakim telah menyalahi pasal 189 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon atau ultra petita,” imbuh dia.
Sekar mengungkapkan, majelis hakim salah kaprah menganggap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia kurang pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak wajib menjadi pihak terkait dalam suatu kasus.
Selain itu, hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa kesalahan) itu tidak ada pada penggugat.
“Para tergugatlah yang harus memohonkan jika ada pihak terkait perkara. Jika hakim terus menerus salah menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, bagaimana korban pencemaran bisa menang menuntut para pencemar?” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha