PALEMBANG, iNewspalembang.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) melakukan aksi menyikapi putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk tidak menerima gugatan belasan korban kabut asap dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Jumat (4/7/2025) di depan kantor pengadilan.
Aksi diam dan tabur bunga sebagai simbol gugurnya keadilan bagi korban kabut asap. Putusan yang diunggah melalui laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025, menurut mereka telah mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta mengerdilkan ruang perjuangan warga untuk mencari keadilan. Tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari putusan resmi, yang hingga hari ini belum diterbitkan, dan mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca Juga
Kabar Buruk dari PN Palembang, Majelis Hakim Tak Terima Gugatan Kabut Asap Belasan Warga Sumsel
Editor: Sidratul Muntaha