Ini Alasan Kejagung Ajukan Pencekalan Nadiem Makarim ke Luar Negeri

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bakal dicegal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencekalan tersebut telah diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Ditjen Imigrasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
“(Pencekalan) sejak 19 Juni 2025. Pencekalan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Karena keterangannya (Nadiem) dinilai penting dan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar dia kepada awak media.
Sementara sebelumnya, kaitan pencekalan itu karena pada pemeriksaan 23 Juni lalu, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu poin penting dalam pertanyaan penyidik terhadap Nadiem berkaitan dengan sebuah rapat.
"Ada hal yang sangat penting didalami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu, sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April,” kata Nadiem, Senin (23/6/2025) lalu.
Nadiem mengungkapkan, pada rapat Mei 2020 silam itu, berkaitan dengan peran para staf khusus (stafsus) Nadiem dalam kaitannya dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Pada akhirnya diubah, kalau tak salah di bulan Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” ungkap dia.
Nadiem melanjutkan, bahwa tidak hanya tentang rapat, penyidik juga mengonfirmasi bukti elektronik yang didapatkan dalam kasus itu. Jawaban dan bukti yang dikonfirmasi olehnya akan dicocokkan ke pihak lainnya seiring perkembangan penyelidikan.
“Ya sejauh mana jawaban, penegasan terhadap berbagai informasi itu,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha