Sadar Tertipu Dapat Proyek Pengerasan Jalan, Warga Palembang Ini Bawa Pelaku ke Porlestabes

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sutriyati (58), menyerahkan pelaku Hariyandi Prayuke (54), ke Polrestabes Palembang, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (19/6/2025) malam.
Menurut korban Sutriyati, bahwa pelaku Hariyandi menipu dirinya dengan menawarkan proyek fiktif pengerasan Jalan senilai Rp1,8 milyar.
“Saya sudah ditipu oleh pelaku hingga mengalami kerugian Rp250 juta, keutungan yang dijanjikan belum didapatkan,” ujar dia, saat ditemui di SPKT Polrestabes Palembang.
Sutriyati mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pada 25 April 2025 lalu sekitar pukul 08.34 WIB, dia berkenalan dengan pelaku Hariyandi lewat media sosial (medsos).
Setelah perkenalan itu, sambung dia, berlanjut hingga pelaku menawarkan proyek pengerasan jalan dengan nilai Rp1,8 milyar. Dengan menjanjikan keuntungan serta pelaku meminta sejumlah uang.
"Saya percaya perkataan pelaku dan akhirnya saya transfer uang beberapa kali hingga mencapai Rp250 juta ke rekeningnya. Namun keuntungan yang dijanjikan belum saya dapatkan,” kata dia.
Sutriyati baru sadar ditipu, ketika pelaku memintanya untuk menjualkan rumah milik pelaku, dengan alasan karena modal yang diberikan korban kurang.
“Saya mencari pelaku untuk meminta uang yang sudah disetor ke dia untuk dikembalikan. Tetapi saat ketemu pelaku berkata dia juga tertipu. Makanya saya bersama keluarga menyerahkan pelaku ke Polrestabes Palembang,” ungkap dia.
Semetara, pelaku Hariyandi berkilah, bahwa proyek pengerasan jalan di kota Lampung daerah Rawa Jitu merupakan pekerjaan temannya.
“Saya mengaku salah. Proyek ini pernah saya survei ke lokasi, namun belum ada pengerjaan. Infonya disana memang ada dana aspirasi juga kesana. Uang korban sudah habis untuk transportasi ke Lampung-Palembang,” tutur dia.
Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin menambahkan, bahwa korban memang sudah menyerahkan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan.
“Pelaku telah dibawa anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha