SEKAYU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menerbitkan aturan lalulintas kapal di bawah jembatan P.6 di Kecamatan Lalan. Kapal bermuatan dengan tinggi lebih dari 8 meter dilarang melewati bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan
Bupati Muba Beni Hernedi SIP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi mengungkapkan, pihaknya menertibkan surat edaran Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan P.6 Kecamatan Lalan, sebagai upaya menjaga aset daerah.
Sekda menjabarkan beberapa poin dalam surat edaran, antara lain pelarangan melintas bagi kapal ukuran di atas 270 feet. "Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 (delapan) meter, dihitung dari muka air tertinggi," kata Sekda Apriyadi dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran tersebut, kepada pihak terkait, pelaku usaha yang beroperasi melintas di Perairan Sungai Lalan, Senin (28/3/2022).
Apriyadi mengatakan Jembatan P.6 aset milik Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital, adalah akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan ke Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.
"Terus terang belakangan ini banyak terjadi masalah fendernya (pengaman jembatan) ditabrak kapal tongkang, baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu," Sekda mengungkapkan.
Ia menerangkan, kejadian terakhir di jalur primer kecamatan Lalan, ada jembatan yang vital juga, tanpa sepengetahuan pihaknya ditabrak dan sampai saat ini belum ada yang bertanggungjawab penuh.
Untuk itulah Pemkab Muba tak ingin aset lainnya mengalami hal sama, sehingga Pemkab Muba berinisiatif melalui hasil koordinasi Dishub dengan pihak terkait, dibuat surat edaran pembatasan serta pengaturan kapal yang melintas demi menyelamatkan aset.
"Kami bukannya melarang perusahaan berinvestasi, tapi kami di sini berusaha supaya pelaku usaha nyaman melintas di Sungai Lalan dan akses jalan masyarakat juga tidak terganggu," Sekda menuturkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya mengatakan, surat edaran ini tindak lanjut dari laporan Camat Lalan, jika selama ini sering terjadi kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak badan jembatan.
"Setelah kami pelajari dan koordinasi dengan pihak terkait, ada kewenangan kabupaten di situ. Untuk mengantisipasi penabrakan tiang atau fender jembatan, serta banyaknya kasus tambat kapal sembarangan di pinggir sungai mengakibatkan kerusakan lingkungan, kita terbitkan surat edaran ini," kata Musni.
Menurut Musni, surat edaran perlu disosialisasikan walaupun sudah berjalan satu bulan, langkah sosialisasi yang telah dilakukan memasang banner di jembatan dan di beberapa titik lainnya.
"Penerapannya akan kita lakukan pengawasan di lapangan. Intinya hari ini masih tahap sosialisasi. Surat edaran ini, akan ditindaklanjuti untuk membuat Peraturan Bupati, karena itu kita butuh koordinasi, masukkan apa yang bisa kita akomodir," ucap Musni.
Karena, setelah diterbitkan Perbup tidak lagi ada revisi. Pihaknya juga berharap perusahaan dari mulai memberangkatkan tongkang ketinggian batu bara yang diangkut dipangkas.
Sedangkan Perwakilan Dishub Provinsi Sumatera Selatan, Johan Wahyudi menyampaikan Pemprov Sumsel mendukung langkah Pemkab Muba, dengan harapan menjadi ketetapan, dan landasan hukum dalam melakukan tugas.
"Kami dari provinsi mendukung, jangan sampai karena kepentingan kita, jembatan ini hilang (rusak/roboh ditabrak tongkang)," kata Johan.
Senada Kasat Polairud Polres Muba AKP Susianto mendukung surat edaran pengaturan berlalulintas dibawah jembatan P.6."Semoga dalam pelaksanaan bisa berjalan baik, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dan perusahaan. Juga bisa menjadi payung hukum kami untuk menegakan peraturan," ucap dia.
Editor : Agustian Pratama