get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Sebut dari Lima IUP yang Beroperasi di Raja Ampat, Hanya PT Gag Nikel yang Punya RKAB

Ini Dasar Kementerian ESDM Kembalikan Izin Pertambangan Nikel PT Gag di Raja Ampat

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:35 WIB
header img
Kementerian ESDM kembali memberikan izin operasi tambang nikel kepada PT Gag Nikel Raja Ampat. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – PT Gag Nikel sudah bisa kembali melakukan kegiatan aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat, setelah sebelumnya dihentikan sementara.

Menurut Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, perusahaan dari anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) itu menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang izinnya tidak dicabut pemerintah.

Sebelumnya, sambung dia, memang kegiatan PT Gag Nikel dihentikan sementara untuk analisis dan investigasi dugaan pelanggaran aturan. Namun, hasilnya perusahaan itu tidak terbukti melanggar prosedur pertambangan sehingga izin operasi kembali diberikan.

“Untuk ini (pengembalian izin operasi) kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi (tidak ada pelanggaran). Mereka bisa melakukan kegiatan operasi,” ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

PT Gag Nikel, kata Yuliot, sudah memiliki Kontrak Karya (KK) sejak 1998 atau lebih dulu dari regulasi soal larangan penambangan di atas kawasan hutan. Lalu pada 1999, Undang-Undang tentang Kehutanan diterbitkan.

“Ketentuan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat,” kata dia.

Yuliot mengungkapkan, berikutnya pada 2004 terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan ini yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

“Dari Kontrak Karya ini, PT Gag sudah mendapat perizinan dari tahun 1998. Mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu,” ungkap dia.

Selain itu, jelas Yuliot, aktivitas penambangan PT Gag Nikel juga tidak melanggar aturan terkait larangan aktivitas penambangan di pulau kecil seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare, yang dikategorikan pulau kecil. Presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas dia.

Seperti diketahui, bahwa setelah Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025), pemerintah mencabut izin tambang nikel pada empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut