get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira Bagi Pelanggan PLN, Akhir Tahun Ini Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

Izin Operasi Sempat Dicabut Presiden, PT GAG Nikel Kembali Beroperasi dan Diketahui Kementerian ESDM

Minggu, 14 September 2025 | 18:43 WIB
header img
Ilustrasi PT Gag Nikel Raja Ampat. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Sempat berhenti beroperasi sementara, lantaran dinilai merusak kekayaan alam pada Juni 2025, PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali beraktivitas.

Ternyata, beroperasionalnya kembali PT GAG Nikel ini sudah diketahui pihak Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan, bahwa PT GAG Nikel ini mulai beroperasi kembali pada Rabu (3/9/2025).

“Sudah, setahu saya (PT GAG Nikel beroperasi kembali). Per hari Rabu,” ujar dia, dikutip Minggu (14/9/2025).

Menurut Tri, beroperasinya kembali PT GAG Nikel ini karena memiliki hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) peringkat hijau. Artinya, sambung dia, dari penilaian tersebut GAG Nikel telah taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.

“(Keputusannya pengoperasian kembali) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ungkap dia dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah mencabut izin kepada keempat perusahaan nikel di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Kemudian, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham. Pencabutan izin dari keempat perusahaan itu karena dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut