get app
inews
Aa Text
Read Next : Izin Operasi Sempat Dicabut Presiden, PT GAG Nikel Kembali Beroperasi dan Diketahui Kementerian ESDM

Kabar Gembira Bagi Pelanggan PLN, Akhir Tahun Ini Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

Rabu, 24 September 2025 | 20:27 WIB
header img
Ilustrasi pemerintah tidak naikkan tarif listrik pada kuartal IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 nanti tidak berubah atau tetap.

Kepastian itu setelah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menyampaikan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar dia, Rabu (24/9/2025).

“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” imbuh dia.

Selain itu, kata Tri Winarno, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi. Termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata dia.

Sekadar informasi, bahwa Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Kendati tarif listrik tetap, jelas Tri, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.

“Pemerintah bersama PLN akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut