Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5 Miliar Diciduk di Depok
Rabu, 04 Juni 2025 | 23:44 WIB

Tika Wulandari kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau lebih.
Saat ini, ia tengah dibawa ke Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Suriya Mohamad Said