get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Pria di Lubuklinggau Tewas Ditikam Penjaga Malam Dekat Sawah

Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5 Miliar Diciduk di Depok

Rabu, 04 Juni 2025 | 23:44 WIB
header img
Tika Wulandari, buron 5 tahun kasus penipuan perumahan syariah Rp7,5 miliar di Lubuklinggau, ditangkap di Depok oleh tim Polres Lubuklinggau. Foto iNews.id/Era NW

Tika Wulandari kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau lebih.

Saat ini, ia tengah dibawa ke Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut