get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Palembang Tutup Sementara Pelayanan Pemohon SKCK dan SIM, Ini Jadwal Dibuka Kembali

Palembang Tak Aman, Aksi Copet Kembali Marak di Pasar 16 Ilir Jelang Lebaran Idul Fitri

Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:25 WIB
header img
Korban Vy yang merupakan guru honorer usai membuat laporan pencopetan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (15/3/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Tindak kejahatan kriminal di Kota Palembang seolah tak pernah habis. Terlebih, mendekati Lebara Idul Fitri 1446 Hijriah, para pelaku aksi copet ramai berkeliaran di Pasar 16 Ilir.

Betapa tidak, karena mendekati lebaran ini, banyak warga terkhusus ibu-ibu yang belanja di Pasar 16 Ilir tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hari raya yang tinggal dua pekan lagi.

Nah korban dari aksi pencopetan tersebut itu dialami VY (25) warga 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, di Pasar 16 pada Rabu (12/3/2025) siang. Akibatnya, korban yang merupakan guru honor itu mengalami kerugian, kehilangan ponsel merek Sambung Galaxy A12 warna hitam.

Korban Vy menyampaikan, awalnya ke pasar 16 Ilir menggunakan mobil angkot, lalu turun di kawasan skate park dan saat itu ponsel disimpan di saku blazer.

“Saya berpikir lebih aman menyimpan di saku kiri blazer dari pada di dalam tas," ujar dia, usai membuat laporan kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (15/3/2025).

Nah saat sampai di toko emas, korban Vy kembali mengecek ponselnya yang ternyata sudah tak ada lagi.

“Saya langsung telepon pakai ponsel saya yang lain, tercatat pukul 12.34 WIB. Setelah empat kali telepon ponsel telah non-aktif,” kata dia.

Kemudian, korban vy mendatangi pos polisi yang ada di pangkal Jembatan Ampera.

“Saya juga sempat minta tolong cek lokasi ponsel dari e-mail dan IMEI tapi sudah tidak terdeteksi lagi. Sepertinya langsung dimatikan,” ungkap dia, seraya menambahkan akan mudik ke Bangka beberapa hari lagi.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menerangkan, bahwa pihaknya telah menerima aduan dari korban VY.

“Benar laporan dari korban copet diterima Pasal 362 KUHP pencurian biasa, selanjutnya masih ditangani Satreskrim untuk proses penyelidikan,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut