get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Gratifikasi K3 pada Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru

Diancam Pidana Penjara 5 Tahun, Ini Isi Dakwaan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:15 WIB
header img
Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat Keterangan Layak K3, dengan terdakwa Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/2/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan amar dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (25/2/2025) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan, bahwa terdakwa Deliar diancam pidana pada Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idiil Amin SH MH, JPU mengatakan, terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala disnakertrans Sumsel, mengeluarkan Surat Layak K3 untuk Atyasa Mulia, terkait dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa, yang menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

“Dalam perkara ini sendiri, pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barang tersebut,” kata dia.

Setelah dilakukan pengecekan, ungkap JPU, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025.

“Untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak,” ungkap dia.

Terdakwa Deliar Marzoeki, jelas JPU, menjanjikan akan mengurus surat mundur Layak K3 untuk Atyasa, dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa, dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik.

Lalu menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo, yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

“Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia, melalui Kuasa Hukumnya Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp280 juta,” jelas dia.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih.

“Terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel,” jelas dia.

Sementara, usai sidang Kuasa Hukum Deliar Marzoeki, Nurmala SH MH menuturkan, setelah mendengar dakwaan tersebut pihaknya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.

Karena, sambung dia, ada hal - hal yang akan mereka kritisi dalam dakwaan itu dan secara lengkap materi eksepsi akan disampaikan nanti.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, tetapi benar salahnya tunggu keputusan pengadilan. Hak terdakwa juga untuk mengajukan bukti-bukti, saksi meringankan, atau ahli dari dakwaan jaksa kepada klien kami,” tutur dia.

Pihaknya juga, terang Nurmala, akan mengajukan surat permohonan berobat luar, karena memang kliennya lagi sakit dan ada surat dari dokter. Ini terlihat saat mereka membesuk kliennya yang ternyata sedang sakit dan dokter mengatakan harus dibawa ke rumah sakit untuk berobat secara intensif.

"HB-nya dibawah 10 kemudian malamnya buang air besar disertai darah, badannya pucat, dan kakinya infeksi, dan sudah saya Video kan dan jadwalnya harus di operasi di bulan Maret,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut