get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba Jaringan Riau Diringkus saat Transaksi di Palembang, Sabu 3,1 Kg Disita Aparat

Gegara Hutang Rp50 Ribu, Pria Tuna Wicara di Palembang Ini Ditusuk Rekan se Profesi

Senin, 17 Februari 2025 | 13:45 WIB
header img
Sartika saat hendak menunjukan lengan sebelah kiri korban Herman yang ditusuk pelaku RO, kepada awak media usai melaporkan kejadian di SPKT Polrestabes Palembang, Senin(17/2/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Hanya karena hutang Rp50 ribu belum dibayar, Herman (34), pria tuna wicara ditusuk oleh rekan sesama tukang sampah, inisial RO, pada Rabu (12/2/2025) lalu.

Menurut cerita dari kakak korban Herman, Sartika, bahwa peristiwa penusukan terhadap adiknya itu terjadi di Jalan A Yani, Kelurahan Sileberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat mengetahui peristiwa itu, Sartika kemudian melaporkan kejadian penusukan terhadap kakaknya Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (17/2/2025).

“Ya karena akibat penusukan ini, kakak saya (korban Herman) mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri,” ujar dia, usai membuat laporan di SPKT Polretabes Palembang.

Sartika mengatakan, bahwa orang yang melakukan penusukan terhadap kakanya tersebut masih teman sesama di tempat kerjaan.

“Dan kami kenal dengan terlapor karena satu daerah,” kata dia.

Sartika mengungkapkan, dari informasi ditempat kejadian perkara (TKP), kejadian berawal ketika pelaku RO menagih uang kepada korban Herman. Karena korban belum memiliki uang, maka dijawab korban nanti akan dibayar.

"Tetapi saat itu terlapor diduga tidak senang langsung menerjang tepat di bahu korban, dan dilanjutkan dengan menusuk menggunakan Sajam jenis pisau kemudian langsung lari,” ungkap dia.

Uang tersebut, jelas Sartika, yang nilainya Rp50 ribu merupakan uang hasil penjualan barang bekas.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan korban dan diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

“Selanjutnya akan kita teruskan ke Satreskrim untuk segera ditindaklanjuti,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut