get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba Jaringan Riau Diringkus saat Transaksi di Palembang, Sabu 3,1 Kg Disita Aparat

Perempuan di Palembang Ini Polisikan Pihak Perusahaan yang Sita Barang hingga Rusak Rumah Pemilik

Senin, 10 Februari 2025 | 14:45 WIB
header img
Korban Neliwati saat melaporkan dugaan pencurian rumahnya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (10/2/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Warga Jalan Mojopahit 8, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Neliwati (36), melaporkan peristiwa pembongkaran paksa rumahnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (10/2/2025).

Neliwati menceritakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Husin Basri, Perumahan Dream Sland 1, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada saat dirinya tidak berada di rumah.

Saat itu, kondisi rumahnya lagi kosong, karena dia lagi di Batam. Lalu, ada sekitar 7 hingga 8 orang yang mengaku dari CV Bintang mendobrak pintu dan jendela rumah dengan paksa, hingga barang-barang miliknya berantakan.

Neliwati dihubungi pihak keamanan, ada orang dari CV Bintang mendatangi rumahnya untuk mengambil barang yang sudah korban kredit berupa Sofa dan AC.

"Saat menerima telpon dari saksi (keamanan), saya mengatakan jangan dibuka pintu rumah. Namun saksi menjawab ada satu karyawan dari CV Bintang yang menyebut bila ada barang-barang milik saya hilang akan di ganti,” ujar dia usai membuat laporan polisi, Senin (10/2/2025).

Kemudian, setelah Neliwati datang langsung ke TKP, dia mendapati pintu rumah sudah rusak karena didobrak dan jendela telah terbuka. Begitu juga dengan isi rumah sudah berantakan.

“Saat diperiksa ternyata ada barang yang hilang, yakni satu tas berisikan 1 unit Laptop merek Accer 1 unit CD pernikahan, Kabel listrik AC, MCB,” kata dia.

Neliwati mengungkapkan, kedatangan orang-orang dari CV Bintang tersebut untuk mengambil AC (Air Conditioner), karena memang dirinya belum membayar kredit. Dia sempat berkomunikasi dengan salah satu sales CV Bintang dan minta dikirimkan pembayaran untuk 1 bulan biar sofanya tidak ditarik.

“Besoknya ayuk (kakak) datang ke sana untuk melunasi Sofa, untuk AC memang salah, saya tidak membayar. Tidak enak rumah didatangi mereka, apalagi di kompleks banyak tetangga yang lihat,” ungkap dia.

Neliwati berharap, laporannya ditindak lanjuti, apalagi terlapor ini diduga mengambil barang milik pribadi yang dibelinya sendiri.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menjelaskan, bahwa laporan korban Neliwati sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Laporan dari korban pencurian dengan pemberatan, sudah diterima di SPKT selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut