Pesan MUI Terkait Perayaan Hari Kemerdekaan, Haram Hukumnya Laki-laki Berpenampilan Perempuan
JAKARTA, iNewsPalembang.id – Syariat Islam menyebut hukumnya haram bila pria mengenakan pakaian atau berpenampilan layaknya perempuan. Larangan itu pun berlaku pada kegiatan karnaval atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Menurut Waki Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali, bahwa praktik tersebut masih kerap diabaikan di tengah masyarakat. Padahal, peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang positif.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar dia dikutip dari MUI Digital, Sabtu (8/8/2026).
Larangan itu juga, kata Muiz, sudah berlandaskan hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Dia menilai, ketentuan itu berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk ketika seseorang mengenakan pakaian lawan jenis dalam kegiatan hiburan, di jalan raya, maupun acara perayaan kemerdekaan.
Kemudian, penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks saat ini berpotensi mendukung atau mengampanyekan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan norma sosial.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha