get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Belum Selesai, Giliran PT GPU Beri Perlawanan Hukum Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Ini Respons Garda Prabowo Sumsel Terkait Hasil Putusan Kasasi MA, Soal Sengketa PT SKB vs PT GPU

Minggu, 08 Desember 2024 | 10:55 WIB
header img
Ketua Umum DKD Garda Prabowo Sumsel, Bana Juni SH MBA. (iNewspalembang.id/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Penolakan tersebut, sesuai hasil putusan Kasasi MA dengan nomor: 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Dengan putusan itu, maka MA menegaskan pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) oleh Menteri ATR/BPN dinyatakan batal alias tidak berlaku.

Bahkan, hasil putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu juga mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan itu, serta memulihkan atau memberlakukan kembali sertifikat HGU PT SKB tersebut.

Hasil dari putusan Kasasi MA itu membuat Kuasa Hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengambil sejumlah langkah hukum. Salah satunya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selaku Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Kuasa Hukum PT SKB memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan segala tuntutan dalam kasusnya.

Menanggapi hasil putusan Kasasi MA tersebut, Ketua Umum DKD Garda Prabowo Sumsel, Bana Juni SH MBA, dengan lantang menyoroti kasus yang sedang diproses di PN Lubuklinggau tersebut.

Bana Juni menyatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg, agar segera membebaskan terdakwa yakni Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo dari segala tuntutan hukum.

''Kita minta Majelis Hakim dapat memperhatikan hasil Kasasi Mahkamah Agung, sehingga bisa memberikan putusan seadil-adilnya, serta membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas dia.

Kemudian, ungkap Bana, pihaknya juga mendesak Majelis Hakim PN Lubuklinggau untuk merehabilitasi nama baik kedua terdakwa demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

''Kita juga meminta Komisi Yudisial (KY) serta Hakim pengawas MA untuk memonitor para hakim yang menangani perkara ini,” ungkap dia.

Bana menjelaskan, bahwa kasus ini juga akan dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk ke Pengawas MA.

“Tentu saja akan kita laporkan juga kepada Menko Hukum dan HAM, Ketua Umum Garda Prabowo, serta Pembina Garda Prabowo yakni Bapak Prabowo Subianto,” jelas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut