Soal Larangan Melintas di Jembatan P6 Lalan, Gubernur Disentil dan Bupati Muba Jangan Buang Badan
PALEMBANG, iNewspalembang. id – Pernyataan Gubernur Sumsel, Herman Deru, terkait penutupan jalur sungai yang melintasi Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), seolah menjadi sebuah prestasi, mendapat respons Garda Prabowo Sumsel.
Seperti diketahui, bahwa pada salah satu akun Instagram, Herman Deru menyebut, bahwa Notice to Mariners yang diterbitkan Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang per 31 Desember 2025, tentang larangan kapal pengangkut batubara melintas di Jembatan P6 Lalan, merupakan sebuah prestasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DKD Garda Prabowo Sumsel, Muhd Syarif menyampaikan, sebaiknya Pemprov Sumsel jangan mem-framing hal tersebut di medsos, seolah sebuah prestasi dan seolah dengan menutup jalur sungai persoalan sudah selesai.
“Penutupan jalur sungai hanya akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan menyebabkan kerugian yang lebih besar,” ujar dia, Jumat (2/1/2026).
Syarif mengatakan, bahwa pelaku penabrak Jembatan P6 Lalan di Kecamatan Lalan, Muba ini adalah PT AMT dan mereka harus bertanggung jawab mengganti rusaknya jembatan tersebut.
“Bukan justru mengakibatkan seluruh perusahaan pelayaran menjadi kena getahnya. Ini ibarat nila setitik jadi rusak susu sebelanga,” tegas dia.
Selain itu, ungkap Syarif, pihaknya meminta Bupati Muba harus bertanggung jawab penuh terhadap robohnya Jembatan P6 Lalan dan jangan membuang badan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada pihak lain.
“Sebagai kepala daerah, Bupati Muba punya tanggung jawab melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa infrastruktur publik di daerahnya terjaga dengan baik,” ungkap dia.
Syarif melanjutkan, bahwa menyerahkan tanggung jawab kepada asosiasi dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab dan tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.
Bupati Muba juga, sambung dia, harus mengambil tindakan yang lebih tegas dan bertanggung jawab, seperti menggugat PT AMT secara hukum dan memastikan kerugian masyarakat dan pemerintah daerah dapat digantikan.
“Kami juga meminta Kepala KSOP Kelas 1 Palembang untuk bertindak tegas untuk tidak lagi memberi izin operasional PT AMT. Ini untuk memastikan PT AMT bertanggung jawab atas perbuatannya dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas dia.
Dengan begitu, KSOP Kelas 1 Palembang dapat menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan keselamatan navigasi di Sungai Lalan.
Sementara terpisah, Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan menggelar aksi damai di Jembatan P6 Lalan, Jumat (2/1/2026) pagi. Tuntutan utama dari massa aksi yakni, dilanjutkannya pembangunan Jembatan P6 Lalan hingga selesai demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Berikutnya, agar alur Sungai Lalan ditutup bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalur sungai tersebut, selama pembangunan jembatan belum tuntas.
Lalu, menekankan pentingnya tanggung jawab pihak terkait terhadap dampak sosial akibat robohnya jembatan, seperti penyediaan penyeberangan gratis bagi masyarakat. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap izin perusahaan apabila tidak melanjutkan pembangunan Jembatan Lalan sebagaimana mestinya.
Editor : Sidratul Muntaha