get app
inews
Aa Read Next : Massa AMUK Sumsel Datangi Kantor Gubernur Sumsel, Kepala Dinas ESDM Beri Jawaban Begini  

Dua Pelaku Penghalangan Kegiatan Tambang PT GPU Divonis 10 Bulan Kurungan Penjara

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:45 WIB
header img
Majelis Hakim PN Lubuklinggau memutuskan vonis hukuman pidana 10 bulan kurungan penjara kepada dua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT GPU, Rabu (14/8/2024) lalu. (iNewspalembang.id/ist)

LUBUKLINGGAU, iNewspalembang.id – Dua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU), Jumadi (37) dan Indra (45), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman pidana 10 bulan kurungan penjara.

Putusan PN Lubuklinggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (14/8/2024), menyebut bahwa dua karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terbukti secara sah bersalah dan melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan dari Majelis Hakim PN Lubuklingau tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU 1 tahun.

Hakim Achmad Syaripudin, SH yang juga Juru Bicara PN Lubuklinggau menyampaikan, bahwa terdakwa Jumadi dan Indra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara,” ujar dia, Kamis (15/8/2024) lalu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa PT SKB yang mengantongi perijinan dari Pemkab Muba diduga melakukan kegiatan penanaman sawit di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) yang masuk lokasi pertambangan PT GPU, yang sudah beroperasi sejak 2010 dengan perijinan sejak tahun 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009. Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT SKB tidak pernah meminta ijin kepada PT GPU.

Sebelumnya, terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang suruhan PT SKB yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama Akib, Jumadi dan Idra. Putusan yang memperkuat putusan PN Lubuklinggau itu, memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum PT GPU, Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.

“Terima kasih kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PN Lubuklinggau dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah melakukan penegakan hukum dan kepastian hukum atas laporan PT GPU,” ungkap dia, Selasa (20/8/2024).

Sofhuan melanjutkan, berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi, penghadangan di Desa Beringin Makmur II ada di lokasi PT GPU adalah benar seluruhnya masuk ke lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT GPU.

“Fakta hukum putusan lembaga peradilan ini semakin mempertegas dan membuktikan posisi PT Gorby Putra Utama telah benar secara konstitusional,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut