JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan tips cara mengurus akta kematian yang hilang.
Hal ini diungkapkan Zudan di akun media sosial TikTok miliknya, Minggu (6/3/2022). Ia mengatakan, ada warga yang bertanya kepadanya, cara mengurus akta kematian ayahnya yang hilang, dan tidak tahu akta tersebut hilang dimana.
"Bagaimana cara mengurusnya ?," kata Zudan.
Ia menjelaskan, jika akta kematian hilang, langkah pertama yang harus dilakukan meminta surat keterangan hilang dari kepolisian, bisa di Polres atau Polsek.
Kedua, bawa surat keterangan hilang dari kepolisian tersebut untuk diurus di dinas dukcapil di tempat membuat akta kematian yang hilang itu.
"Artinya ke tempat alamat terakhir orang tua atau keluarga kita yang meninggal itu, di dinas dukcapil dareah itulah akta kematian dibuat," ucap Zudan.
Setelah diurus di dinas dukcapil, maka akan diterbitkan lagi akta kematian kutipan kedua, pengganti akta kematian yang sudah hilang.
"Jadi, kalau akta kematian hilang, silahkan diurus, bawa ke dinas dukcapil, semoga info ini bermanfaat," kata Zudan.
Untuk diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif memang aktif membagikan tips mengurus hal-hal yang menyangkut berkas-berkas dukcapil. Banyak pengikut akun medsosnya bertanya langsung di kolom komentar dan langsung direspon Zudan.
Editor : Agustian Pratama