get app
inews
Aa Text
Read Next : Permudah Dokumen Pendudukan, Mendagri Tito Karnavian Sebut Tiga Prioritas Penguatan Dukcapil

Dirjen Dukcapil Bagi Tips Mengurus Akta Kematian Hilang 

Minggu, 06 Maret 2022 | 09:02 WIB
header img
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan tips cara mengurus akta kematian yang hilang.

Hal ini diungkapkan Zudan di akun media sosial TikTok miliknya, Minggu (6/3/2022). Ia mengatakan, ada warga yang bertanya kepadanya, cara mengurus akta kematian ayahnya yang hilang, dan   tidak tahu akta tersebut hilang dimana.

"Bagaimana  cara mengurusnya ?," kata Zudan. 

Ia menjelaskan,  jika akta kematian hilang, langkah pertama yang harus dilakukan meminta surat keterangan hilang dari   kepolisian, bisa di Polres atau Polsek.

Kedua, bawa   surat keterangan hilang dari kepolisian tersebut untuk diurus di dinas  dukcapil di tempat   membuat akta kematian yang hilang itu.  

"Artinya ke tempat alamat terakhir orang tua atau keluarga  kita yang meninggal itu, di dinas dukcapil dareah itulah akta kematian dibuat," ucap Zudan.

Setelah diurus di dinas dukcapil, maka akan diterbitkan lagi  akta  kematian  kutipan kedua, pengganti akta kematian yang sudah hilang.

"Jadi, kalau akta kematian hilang, silahkan diurus, bawa ke dinas dukcapil, semoga info ini bermanfaat," kata Zudan.

Untuk diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif memang aktif   membagikan tips mengurus hal-hal yang menyangkut berkas-berkas dukcapil. Banyak pengikut akun medsosnya bertanya langsung di kolom komentar dan langsung direspon Zudan. 

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut