Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Bahlil untuk Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Terpilih, bila Tak Ingin Ditinggalkan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

SKK Migas Bakal Ganti Baju Jadi Badan Usaha Khusus, Bahlil Sebut Tanggung Jawab Langsung ke Presiden

Senin, 21 September 2026 | 23:18 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
SKK Migas Bakal Ganti Baju Jadi Badan Usaha Khusus, Bahlil Sebut Tanggung Jawab Langsung ke Presiden
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (iNewsPalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pemerintah telah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan menangani sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), untuk mengganti keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas).

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bahwa rencana pembentukan BUK itu nantinya berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, sambung dia, bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor hulu migas, terutama untuk meningkatkan produksi atau lifting migas serta memberikan kepastian berusaha bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidak berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas K3S dalam mendapatkan izin," ujar dia, usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Lembaga tersebut, kata Bahlil, nantinya memiliki posisi yang lebih kuat, karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri teknis yang ditunjuk Presiden akan melakukan koordinasi terkait hal-hal teknis sesuai arahan Kepala Begara.

"Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden ya, supaya lebih kuat," kata dia.

Bahlil mengungkapkan, pembentukan BUK yang menangani sektor hulu migas itu nanti akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Namun, saat ini Kementerian ESDM masih merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk regulasi baru tersebut.

"Kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu, kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya," ungkap dia 

Sementara, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno sebelumnya, menargetkan RUU pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dapat rampung pada tahun ini.

Selain mengatur bisnis di sektor hulu migas, aturan baru itu juga akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia.

"Sekarang sedang kita kerjakan, kami berharap pembahasan ini karena sudah melalui putusan pertama di rapat paripurna. Mudah-mudahan tahun ini kita sudah memiliki Undang-Undang baru," jelas dia, usai acara International Indonesia Carbon Capture Storage di Jakarta, Rabu (26/8/2026) lalu.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut