LAHAT, iNewspalembang.id – Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa resmi di-launching Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Rabu (25/9/2024).
Menurut Bupati Lahat, Imam Pasli, S.STP, MSi, program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Bupati Lahat pada Juni 2024.
“Program ini untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di desa-desa yang belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan,” ujar dia.
Pada momen tersebut, juga dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, Muara Enim, dan Lahat, camat dan kepala desa (kades) di Kecamatan Merapi Timur, serta tokoh masyarakat.
Imam mengatakan, program ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja desa, terutama dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian. Jadi, sambung dia, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
“Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan kepada 21.600 pekerja rentan di 360 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. Semoga program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi,” kata dia.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin SE MM, mengungkapkan, program ini sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Terima kasih kepada Pak Imam Pasli, atas dukungan yang sangat berarti bagi program BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi pekerja rentan di wilayah pedesaan. Dukungan ini tidak hanya memperkuat perlindungan sosial tetapi juga berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lahat,” ungkap dia.
Muhyidin menjelaskan, lewat BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan desa akan mendapat dua perlindungan dasar yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“JKK memberi manfaat penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, serta beasiswa untuk dua anak senilai maksimal Rp174 juta. Sedangkan JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja,” jelas dia.
Pihaknya juga, terang Muhyidin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk memastikan semua pekerja mendapat perlindungan sosial yang layak.
“Kami berharap pemerintah daerah aktif menyosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat desa. Kami percaya, dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, cita-cita untuk mensejahterakan pekerja dan mengurangi kemiskinan ekstrem akan semakin cepat tercapai,” terang dia, seraya menambahkan, program ini penting untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Kabupaten Lahat.
Pada peresmian itu juga dilaksanakan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, untuk Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung.
Kemudian, penyerahan penghargaan desa terbaik yang mendaftarkan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, dari Desa Bintuhan Kecamatan Kota Agung, Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung dan Desa Gunung Kembang, kecamatan Merapi Timur.
Editor : Sidratul Muntaha