get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Palembang Target Rampungkan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Talang Kerikil Pekan Ini

Pria Asal Palembang Ini Perkosa IRT yang Hamil 7 Bulan, Usai Pakai Narkoba Jenis Sabu

Jum'at, 20 September 2024 | 16:15 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang saat menangkap tersangka pemerkosa IRT, di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Rabu (18/9/2024) lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tersangka Anang (43), pelaku pemerkosa korban inisial MO (18), akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang. 

Anang ditangkap jajaran Polsek Kertapati saat berada di kediamannya di Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Rabu (18/9/2024) lalu.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan menyampaikan, bahwa tersangka Anang ini melakukan pemerkosaan terhadap korban MO yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), di sebuah rumah di Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, sambung dia, maka korban melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Kertapati. Lalu, ini Unit Reskrim Polsek Kertapati langsung mengamankan tersangka dirumahnya.

“Kronologi kejadian menurut keterangan korban, saat kejadian sedang berada di kamarnya lalu di datangi tersangka. Korban yang sedang hamil 7 bulan tidak bisa berbuat apa - apa saat tersangka memaksa mengajak berhubungan badan,” ujar dia, Jumat (20/9/2024).

Angga mengatakan, dari penuturan korban, saat sedang berada di kamar, tersangka mendatanginya.

“Kemudian tersangka mengajak berhubungan badan sambil berkata semalam aku habis nyabu aku BU,” kata dia.

Kemudian, ungkap Kapolsek, korban lalu dipaksa sambil mendorong tubuh korban sampai rebah di kasur dan membuka pakaian korban.

“Setelah selesai, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian kepada siapapun,” ungkap dia.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kertapati. Tersangka kita serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut