Dari situ, sambung dia, penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
"Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," kata dia.
Tidak menutup kemungkinan, ungkap Vanny, penyidikan pada perkara ini dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.
Terhadap perbuatan tersebut, maka tersangka melanggar (Kesatu) Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha