Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tetapkan 17 Tersangka Kasus Karhutla, Status Pelaku Perorangan
Advertisement . Scroll to see content

Terseret Dugaan Korupsi Prasarana LRT, Tiga Kepala Divisi PT Waskita Karya Ditahan Kejati Sumsel

Jum'at, 20 September 2024 | 01:05 WIB
  • author SIdra
Terseret Dugaan Korupsi Prasarana LRT, Tiga Kepala Divisi PT Waskita Karya Ditahan Kejati Sumsel
Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Palembang, Kamis (19/9/2024). (iNewspalembang.id/ist)

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau (Kedua) Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut