SEKAYU, iNewspalembang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mendesak pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan Jembatan P.6 Lalan untuk segera diperbaiki.
Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlevi menegaskan, perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani APBD.
“Kita menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menekan perusahaan, agar wajib mengganti rugi dan memperbaiki Jembatan P.6 yang roboh ini,” tegas dia, Selasa (20/8/2024).
Sandi mengatakan, robohnya Jembatan P.6 Lalan ini menyebabkan aktivitas masyarakat yang bergantung pada jembatan untuk mobilitas sehari-hari menjadi terganggu.
“Akibat kerusakan ini, warga setempat harus menggunakan kapal dan perahu untuk menyeberangi Sungai Lalan, yang tentu memakan waktu lebih lama dan berisiko, terutama saat kondisi cuaca buruk,” keluh dia.
Pemkab Muba, ungkap Sandi, tentu berkomitmen untuk berpihak kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan.
“Saya 100 persen berpihak kepada masyarakat,” ungkap dia.
Tak hanya soal perbaikan jembatan, Sandi juga mengingatkan pihak perusahaan untuk meninjau ulang besaran santunan yang diberikan kepada korban runtuhnya jembatan.
Karena, sambung dia, santunan yang diberikan masih belum memadai dan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penentuan jumlah santunan tersebut.
“Kita minta santunan dinaikkan, karena kemarin saya tidak dilibatkan terkait santunan,” jelas dia, seraya membantah kabar yang menyebutkannya menolak untuk berdialog dengan masyarakat terkait insiden ini.
Sandi melanjutkan, saat itu Pemkab Muba sudah membuka ruang dialog, namun diwaktu yang bersamaan, dia harus mendampingi Kapolda dan Pangdam.
Editor : Sidratul Muntaha