get app
inews
Aa Text
Read Next : Informasi Hoaks Menyebar Jelang Pemungutan Suara, AMSI Sumsel Inisiasi Deklarasi Pilkada Damai

Jelang Pilkada Serentak 2024, Presiden Jokowi Naikan Tunjangan Anggota KPU

Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:35 WIB
header img
Presiden Jokowi saat berbicara pada pada Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kabar gembira bagi para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan kerja.

Bahkan, Jokowi meminta maaf kepada semua anggota KPU lantaran baru bisa menaikan tunjangan setelah kenaikan terakhir tahun 2014. Bahkan, Jokowi langsung meneken aturan baru mengenai kenaikan tunjangan anggota KPU.

“Saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Kemarin langsung saya kerja-kejar, pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani,” ujar dia, pada Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani,” imbuh dia.

Dengan kondisi para anggota KPU yang masih lelah setelah melewati seluruh proses Pemilu 2024, Jokowi mengaku prihatin. Terlebih, anggota KPU harus kembali bekerja menghadapi Pilkada 2024.

“Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama,” tegas dia.

Sambil bercanda, Jokowi mengatakan, sebenarnya bukan kehadirannya pada acara ini yang dinanti para anggota KPU seluruh Indonesia, melainkan pengumuman kenaikan tunjangan.

"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu. Setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-itung kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut