get app
inews
Aa Read Next : Dampak Nurul Ghufron, Dewas Minta Calon Pimpinan KPK yang Miliki Cacat Etik Tak Diloloskan

Ratusan Mahasiswa Demo Minta KPK Usut Kembali Kasus Korupsi Lucianty di Musi Banyuasin

Selasa, 30 Juli 2024 | 08:25 WIB
header img
Mahasiswa berunjuk rasa di Gedung KPK menuntut kasus korupsi di Musi Banyuasin yang melibatkan Lucianty dibuka kembali. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2024.

Para mahasiswa ini melakukan unjuk rasa untuk mendesak KPK agar kembali mengusut kasus OTT Lucianty, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam orasinya, mereka meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan bahwa calon pemimpin dalam pilkada adalah mereka yang bersih dan berintegritas. Mereka juga meminta KPK untuk merekomendasikan calon pilkada kepada partai agar memilih kandidat yang bebas dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami berada di gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi kita terhadap tindak pidana korupsi yang menjerat calon Bupati Kabupaten Muba atas nama Lucianty,” ujar Koordinator Lapangan FMAK, Luthfi Buaklofin, kepada wartawan pada Senin, 29 Juli 2024.

Luthfi menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali kasus suap DPRD Kabupaten Muba tahun 2015 lalu yang dinilai tidak sesuai dengan sanksi hukumannya.

“Lucianty ini hanya menjalani hukuman 1,5 tahun saja. Padahal, hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya.

"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Diketahui bahwa mantan koruptor Lucianty terbukti dalam OTT KPK kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015.

Menurut Luthfi, jika Lucianty berhasil berkuasa sebagai Bupati Muba, maka dia akan mengatur undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonominya sendiri.

Oleh karena itu, semua partai harus menjaga integritas sehingga merekomendasikan calon yang bersih dari catatan hukum.

“Money politic dalam calon pemimpin harus diharamkan maka KPK harus turun tangan dalam mengawasi para elite terutama ketua partai,” tandasnya.

Dalam aksinya, selain menyampaikan orasi serta membakar ban bekas, unjuk rasa yang berjalan dengan damai itu diakhiri dengan memberikan dokumen sejumlah tuntutan kepada Humas KPK yang nantinya akan ditindaklanjuti.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut