get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp1,1 M, Kejari Lubuklinggau Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pompa Portabel

Dinilai Tanpa Progres, Emak-emak dan Mahasiswa Minta Kejari Lubuklinggau Tahan FDJ Riska Kitty

Senin, 12 Januari 2026 | 20:27 WIB
header img
Aliansi Forum Kebijakan dan Transparan Hukum Silampari, saat menggelar aksi di Kantor Kejari Lubuklinggau, Senin (12/01/2026). (iNewspalembang.id/ist)

LUBUKLINGGAU, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, terkait penanganan perkara pidana yang menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan emak-emak dan mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Forum Kebijakan dan Transparan Hukum Silampari, saat menggelar aksi di Kantor Kejari Lubuklinggau, Senin (12/01/2026).

Menurut Koordinator Aksi, Hidayat, pihaknya secara tegas mengkritik Kejari Lubuklinggau, khususnya terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebut sebagai kasus pertama mereka kawal.

Selain meminta Kejati Sumsel mengevaluasi kinerja Kejari Lubuklinggau, sambung dia, juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau menindaklanjuti perkara dengan Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska (FDJ Riska Kitty), yang dinilai terlalu lama tanpa progres signifikan.

“Kami juga mendesak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Lubuklinggau bertindak cepat dan profesional, untuk segera menerima Tahap II, serta melanjutkan proses hukum melalui penyusunan dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia, Senin (12/1/2026).

Berikutnya, kata Hidayat, pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Majelis Kehormatan Kejati Sumsel untuk memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial Y yang diduga menghambat proses penanganan perkara tersebut.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika sebuah perkara sudah lengkap, jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” kata dia.

Sementara, Kajari Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani menyampaikan, laporan perkara tersebut masuk dari pihak kepolisian pada April 2024, lalu ditingkatkan menjadi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) April 2025, dengan penetapan tersangka pada Juni 2025.

Setelah penetapan tersangka, sambung dia, maka proses pemberkasan terus dilengkapi, hingga dinyatakan lengkap pada Desember 2025. Selanjutnya perkara langsung dinyatakan P21 untuk Tahap II, dengan menyesuaikan KUHP baru.

“Dan hari ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut