JAKARTA, iNewspalembang.id – Pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan pemerintah kepada investor hingga 190 tahun sama saja dengan menjual IKN.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang memakan 3,5 abad.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” ujar dia, Sabtu (13/7/2024).
Mardani mengungkapkan, selain HGU, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.
Kemudian, pemegang konsesi dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun berikutnya, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan demikian, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.
Terkait hal itu, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu meneruskan, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Karena, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ungkap dia.
Mardani menjelaskan, bahwa regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun, dinilai akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Masyarakat yang selama ini dinilainya termarjinalkan atau terpinggirkan akan terdampak.
“Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” jelas dia.
Seperti diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
Editor : Sidratul Muntaha