Ini Penampakan Barang Bukti Rp506,1 M Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000, terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Dihadapan awak media yang sudah menunggu di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (7/8/2025), tampak uang kertas dengan nominal Rp100.000 dalam ratusan bungkus plastik transparan ditunjukan Kejati Sumsel, yang dibawa dari lima mobil minibus putih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
”Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ujar dia kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Vanny mengungkapkan, kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, yang nanti akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400.000.000.000.
”Sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 Triliun,” ungkap dia.
Vanny menjelaskan, bahwa terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
”Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha