JAKARTA, iNewspalembang.id – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik berat dan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua.
Hal tersebut diputuskan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, bahwa Firli Bahuri dinyatakan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar dia, Rabu (27/12/2023).
Kemudian, ungkap Tumpak, Firli Bahuri juga tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Hal memberatkan Firli tidak mengakui perbuatannya, dan tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.
"Seharusnya terperiksa (Firli) menjadi contoh implementasikan kode etik, tapi malah melakukan sebaliknya sudah pernah dijatuhkan kode etik," ungkap dia.
Firli Bahuri sendiri diketahui dilaporkan kepada Dewas KPK, terkait dugaan pertemuannya dengan pihak yang berperan yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News: Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur dari Ketua KPK ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-firli-bahuri-langgar-etik-berat-diminta-mundur-dari-ketua-kpk.
Editor : Sidratul Muntaha