get app
inews
Aa Read Next : Febri Diansyah Bakal Dipanggil Jaksa KPK Terkait Sidang eks Mentan SYL

Respons Dewas KPK saat Firli Bahuri Minta Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Ditunda

Kamis, 14 Desember 2023 | 11:45 WIB
header img
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (foto MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, yang seharunya digelar hari ini, Kamis (14/12/2023), ditunda.

Penundaan sidang tersebut diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan bakal digelar pada Rabu (20/12/2023) mendatang.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, bahwa tadi majelis sudah menyidangkan, musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi.

“Sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Albertina Ho mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah adanya permintaan penundaan dari Firli Bahuri, lantaran ingin konsentrasi menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun demikian ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Minta ditunda sampai putusan sidang praperadilan,” ungkap dia. 

Sementara, sebelumnya Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan, ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli.

Pelanggaran tersebut perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” jelas dia.

Kemudian, dugaan pelanggaran lainnya terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” tandas dia.

Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Rabu 20 Desember ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dewas-kpk-putuskan-sidang-etik-firli-bahuri-digelar-rabu-20-desember/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut