PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima uang kerugian negara Rp126 juta pada kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Penyerahan uang tersebut diwakilkan keluarga dan Penasehat Hukum HF, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (21/6/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa HF yang merupakan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
”Peranan HF selaku Kepala Bidang di Dinas PMD Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN),” ujar dia, lewat keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Vanny menambahkan, bahwa Kejati Sumsel menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp126 juta dari tersangka HF yang diserahkan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya.
Editor : Sidratul Muntaha