get app
inews
Aa Read Next : Atasi Macet Panjang, Pj Gubernur Agus Fatoni Usulkan Pelebaran Jalan Palembang - Betung

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batubara Melintas Selama Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Minggu, 07 April 2024 | 07:25 WIB
header img
Pemandangan angkutan batubara yang membuat macet di kawasan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kendaraan pengangkut batubara dilarang melintas di Sumsel selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

Larangan tersebut langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, pada Surat bernomor: 550/0939/DISHUB/2024 yang ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni dan ditujukan kepada Direktur Perusahaan Transportir Angkutan Batubara, Direktur/Pemilik IUP Batubara, Direktur/Pemilik Kendaraan Perusahaan Ekspedisi dan Angkutan Barang.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemprov Sumsel melarang semua kendaraan pengangkut batubara mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

“Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel selama masa arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, seperti bunyi surat tersebut.

Kemudian, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud di atas dilakukan terhadap, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang disebut itu diberlakukan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non-Tol di Sumsel yang dilaksanakan mulai Jumat 5 April pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB,” tegas dia.

Surat dari Pemprov Sumsel itu, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama masa arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut