Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batubara di Sumsel Dilarang Melintas Menggunakan Jalan Umum
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Hal tersebut tertuang pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forkopimda Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel di Griya Agung, Selasa (30/12/2025).
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan, persoalan angkutan batubara merupakan masalah sederhana, bila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.
“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” ujar dia, saat memimpin rapat didampingi Sekda Sumsel, Edward Candra dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie.
Herman Deru mengatakan, keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.
“Hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” tegas dia.
Terhadap hal itu, Herman Deru mengungkapkan, angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.
“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman,” ungkap dia.
“Pertanyaannya, sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” imbuh dia.
Kendati begitu, Herman Deru menyebut, Pemprov Sumsel tetap terbuka terhadap investasi yang mampu menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Namun investasi tersebut harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Forum rakor ini, sambung dia, untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat, pelaku usaha, dan dunia pertambangan. Makanya, keseriusan para pelaku usaha pertambangan membangun dan menggunakan jalan khusus menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie menjelaskan, dukungan penuh Instruksi Gubernur Sumsel terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.
“Pada prinsipnya, DPRD Sumsel mendukung penuh instruksi Gubernur. Kita harus konsisten menegakkan aturan yang telah dibuat demi kepentingan masyarakat,” jelas dia.
Andie pun meminta pemerintah menetapkan timeline yang jelas dan terukur agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif serta mendorong penerapan sanksi tegas terhadap pihak yang tidak patuh.
Editor : Sidratul Muntaha