get app
inews
Aa Text
Read Next : Informasi Hoaks Menyebar Jelang Pemungutan Suara, AMSI Sumsel Inisiasi Deklarasi Pilkada Damai

Begini Respons Mahmud MD, Terkait Putusan MK yang Larang Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 | 13:55 WIB
header img
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD. (inewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada serentak 2024 yang sesuai aturan digelar pada 27 November 2024 untuk diubah direspons Mahfud MD.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 itu mengaku sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 itu tidak menjadi diskusi publik dan tiba-tiba keluar.

“Putusan itu sangat bagus agar tidak dimajukan pada September 2024. Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah," ujar dia, saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). 

Pengajuan jadwal pilkada digelar pada September, kata Mahfud, bisa dinilai akan melahirkan persepsi bahwa tindakan itu hanya untuk memperluas peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pilkada. 

Ternyata, sambung dia, ada dua anak cerdas dari mahasiswa UI yaitu Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi yang mencium gelagat ini lalu menggugat.

“Dan MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November,” kata dia.

MK sendiri melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 untuk diubah dan menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. 

Pernyataan itu dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, Kamis (29/2/2023) lalu yang kemudian tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan. 

Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Mahfud MD: Salut, Kembali ke Hati Nuraninya  ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mk-larang-jadwal-pilkada-2024-diubah-mahfud-md-salut-kembali-ke-hati-nuraninya/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut