get app
inews
Aa Read Next : Hasil RUPST PTBA, Pemegang Saham Setujui Penggunaan 75 Persen Laba Bersih Rp4,6 T sebagai Dividen

Ini Kesaksian Dewan Komisaris pada Sidang Dugaan Korupsi Proses Akuisisi PT SBS oleh PTBA

Senin, 22 Januari 2024 | 10:25 WIB
header img
Para terdakwa dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA, usai menjalani sidang di PN Palembang Klas 1A Khusus, Jumat (19/1/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tiga saksi kembali dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Jumat (19/1/2024).

Pada perkara yang menjerat lima terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Agus Suhartono (Dewan Komisaris Utama PTBA Periode 2013-2023), Saksi Robert (Dewan Komisaris PTBA) dan saksi Seger Budiharjo (Dewan Komisaris PTBA).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Agus Suhartono menyampaikan, bahwa semua proses dari manfaat akuisisi PT SBS sudah dijalankan. Pertama, keberlangsungan perusahaan dan mengurangi kebergantungan dengan pihak ketiga.

Bahkan pada tahun 2022, sambung dia, kuota PT SBS di PTBA sudah mencapai 30 persen dari seluruh kegiatan penambangan dan manfaat akuisisi PT SBS dirasakan riil.

“Kalau dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga seenaknya, saat ini bisa ditekan, selisih inilah yang menjadi keuntungan besar bagi PTBA,” ujar dia kepada Majelis Hakim.

Agus yang juga mantan Panglima TNI periode 2010-2013 itu mengatakan, bahwa kuota sangat tergantung dari PTBA dan PT SBS, yang selalu naik setiap tahun. kemudian, dampak lingkungan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal semakin besar.

"Modal Rp60 miliar digelontorkan ke PT BMI untuk mengambil alih beberapa perusahaan termasuk ke PT SBS. Setahu saya ketergantungan pada pihak ketiga (terkait jasa penambangan) merupakan kerugian bagi PTBA,” kata dia.

Kemudian, giliran saksi Robert mengungkapkan, bahwa kegiatan menambang, mengangkut dan menjual merupakan tugas PTBA sebagai amanat UU Minerba, namun untuk menambang itu tugas pihak ketiga, kalau PTBA lebih dominan menjual batu bara.

“Sebelum PT SBS diakuisisi, banyak rekruitmen tenaga kerja dari luar, efek dari Akuisisi ini sendiri mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dan itu ril terjadi. Tapi data rekruitmen dari PT SBS tidak ada, namun rekruitmen dilakukan di Tanjung Enim,” ungkap dia.

Dengan ekuitas PT SBS yang negatif, jelas saksi Robert, maka akuisisi PT SBS lebih murah, kalau perusahaan lain lebih tinggi. Adapun setelah diambilalih PT SBS bisa langsung kerja dan beroperasi.

“Kalau perusahaan baru akan butuh waktu lama, tentunya akan membutuhkan alat berat dan tenaga kerja baru tentunya,” jelas dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan pada perkara tersebut, terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTBA sebesar Rp 162 miliar.

Semestinya sidang digelar pada Senin (22/1/2024) ini, karena para saksi tidak hadir, maka sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut