get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Gubernur Sumsel 2024, Dukungan untuk Herman Deru Muncul dari Forum Amal Sumsel

Polsek IB II Tangkap Residivis Kasus Kejahatan 

Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:57 WIB
header img
Ilustrasi Sabu-Sabu. (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id -   Anggota Polsek Ilir Barat II berhasil menangkap residivis kasus kejahatan  atas nama Sapril alias Cupang (35) warga Jalan H Sanusi Lorong Masjid Kecamatan Kemuning Palembang,  atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Rabu (5/1/2022).

Kali ini Sapril ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tim Opsnal Polsek Ilir Barat II, Sapril ditangkap rekan sejawatnya bersama Taufik Irawan (35).

Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan mengungkapkan,  anggotanya langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, saat menerima   informasi  warga tentang kegiatan terlarang dari kedua tersangka.

Pihaknya langsung melakukan  pengejaran hingga akhirnya Cupang dan Taufik  ditangkap di Jalan PDAM Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang. "Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram di kantong celana belakang dari Taufik," kata Kompol M Ihsan, Jumat (7/1/2022).

Atas temuan itu, Taufik dan Cupang yang sedang berboncengan kemudian dibawa ke Polsek Ilir Barat II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 KUHP. 

Sementara itu, tersangka Sapril alias Cupang mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengungkapkan, jika sudah tiga kali dipenjara akibat kasus perkelahian. Ia pernah mendekam di   Nusa Kambangan sebelas tahun  karena mendapat penambahan masa tahanan.

Awalnya Sapril divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang karena berkelahi hingga mengakibatkan lawannya tewas. Lalu dipindahkan ke Nusa Kambangan, dalam menghabiskan masa tahanan itu, ia kembali  berkelahi antar tahanan hingga mengakibatkan korban nyawa. Akibatnya, Sapril  mendapat penambahan masa tahanan menjadi sebelas tahun di dalam Nusa Kambangan.
 
Ia mengatakan, setiap keluar penjara selalu bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, belakangan mencoba menjadi pengojek. Namun  urung terlaksana karena kasus kepemilikan narkotika.

"Taufik yang beli barangnya (sabu), dia pakai jasa saya untuk ojek, dibayarnya pakai sabu," Sapri mengungkapkan.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut