get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Jaringan Narkoba di Desa G1 Mataram, Polres Musi Rawas Sita 21 Paket Sabu dari 2 Tersangka

Usai Gelar Perkara Eksternal, Polda Sumsel Diminta Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Penipuan

Kamis, 07 Mei 2026 | 17:26 WIB
header img
Penasehat Hukum Pelapor Budiman dari Kantor Hukum Arya Aditya and Partners didampingi Rahmad Hartoyo, SH, MH; dan Sumardi, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2026). (iNewspalembang.id/Foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Ditreskrimum Polda Sumsel diminta untuk segera menetapkan dan menahan tersangka pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan

Hal tersebut disampaikan pihak Pelapor Budiman melalui Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Arya Aditya and Partners (M Arya Aditya, SH, MH; Rahmad Hartoyo, SH, MH; dan Sumardi, SH), kepada awak media Kamis (7/5/2026).

Menurut M Arya Aditya, bahwa pihaknya mendapat undangan gelar perkara eksternal di Kantor Dirreskrimum Polda Sumsel, terkait laporan klien mereka pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/731/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juli 2024 atas nama Pelapor Budiman dan atas nama Terlapor insial St.
 
Dari gelar perkara yang sudah diikuti tadi, sambung dia, ada beberapa poin yang harus disampaikan kepada penegak hukum agar kiranya dari gelar perkara tersebut mendapatkan hasil yang objektif kepada pencari keadilan khususnya mereka sebagai korban. 

“Fokus gelar perkara hari ini terkait dengan petunjuk dari dasar penuntut umum. Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama dari 9 Juli 2024 hingga sekarang belum ada kepastian Tahap II atau penahanan terhadap tersangka,” ujar dia didampingi Rahmad Hartoyo, SH, MH; dan Sumardi, SH, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Sementara, Rahmad Hartoyo melanjutkan, bahwa dari gelar perkara tersebut dibagi menjadi dua sesi yakni, sesi pertama yang melibatkan pihak Pelapor dan kemudian dilanjutkan dalam sesi kedua.

“Pada sesi kedua selanjutnya akan diadakan internal, kami sebagai pihak Pelapor tidak ikut lagi dalam sesi kedua tersebut,” kata dia.

Pria yang karib disapa Toyo itu berkeyakinan, bahwa hasil gelar perkaranya akan memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih kurang tiga kali untuk pelimpahan berkas perkara dari tanggal 29 Agusus 2025, kemudian 21 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.

“Akan tetapi, penyidik belum menanggapi atau memenuhi petunjuk jaksa. Sampai dengan awal Januari 2026 JPU memberikan surat kepada Polda Sumsel mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait dari laporan tersebut,” ungkap dia.

Lebih jauh Toyo menjelaskan, dari diskusi gelar perkara hari ini, sebagai kuasa hukum korban Budiman, tentu sangat yakin bahwa hasil perkara yang dibuat penyidik pada gelar perkara 7 Mei 2026 akan menghasilkan keadilan bagi korban.

“Yakni adanya penetapan tersangka tambahan, yang menurut kami sudah memenuhi, dan kami meyakini penyidik akan mengikuti petunjuk jaksa, karena adanya penyertaan dalam dugaan peristiwa yang kami laporkan,” jelas dia.

Dari gelar perkara hari ini juga, terang Toyo, pihaknya meminta secara resmi kepada Polda Sumsel untuk memberikan hasil gelar perkara kepada Pelapor, guna transparansi Laporan Polisi tersebut.

Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari Terlapor St menghubungi korban Johan, bahwa Terlapor St bersama DCB sedang mengerjakan proyek atau pengerjaan pembangunan mess di daerah Jambi, Mesuji dan Lubuk Linggau, yang membutuhkan bahan material.

Berikutnya, Terlapor St bersama DCB menemui korban Johan dan meyakinkan korban Johan dengan ucapan sudah berteman lama dan tidak mungkin untuk membohongi korban Johan.

Korban Johan pun percaya dengan perkataan Terlpaor St, hingga kemudian korban Johan menyerahkan atau mengirimkan barang berupa material yang dipesan sesuai permintaan Terlapor St. 

Selanjutnya, untuk pemesanan material bangunan antara korban Johan, Terlapor St dan DCB membuat group chat Whatsapp yang berisi ketiganya, untuk mempermudah komunikasi pemesanan material bangunan dan komunikasi tentang jumlah pembayaran dan pembayaran yang telah dilakukan terhadap pemesanan bahan material tersebut.

Kemudian terjadi keterlambatan pembayaran sehingga korban Johan terus menagih, yang kemudian terlapor St meyakinkan korban untuk diberikan 2 lebar cek, agar korban yakin dan ditambah dengan St menyebut, bila dikemudian hari ternyata cek itu tidak bisa dicairkan, maka Terlapor St alias Ache mengatakan kepada korban dapat membuat laporan Polisi.

Lagi-lagi, korban Johan percaya dengan yang disampaikan oleh Terlapor St tersebut. Namun setelah jatuh tempo, lalu korban Johan mencairkan 2 lembar cek tersebut dan ternyata tidak dapat dicairkan. Korban lantas menanyakan kembali atas tidak dapat dicairkannya 2 lembar cek tersebut dan menagih atas tagihan-tagihan yang belum dibayar.

Karena tidak ada penyelesaian yang baik, maka korban Johan melalui Budiman (Karyawan Johan) membuat laporan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/731/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juli 2024 atas nama Pelapor Budiman dan atas nama Terlapor St.

Laporan Polisi yang dibuat berproses yang ditangani oleh Penyidik Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel dan menetapkan DCB sebagai tersangka berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 3 Juli 2025, namun tidak menetapkan St sebagai tersangka, padahal St sebagai Terlapor dalam perkara ini;

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut