Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Audit Muara Enim, Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa sebagai Saksi di KPK
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku dan Bebas Bersyarat, Eks Anggota KPU Ini Kembali Dipanggil KPK

Kamis, 28 Desember 2023 | 12:15 WIB
  • author muhammad Farhan
Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku dan Bebas Bersyarat, Eks Anggota KPU Ini Kembali Dipanggil KPK
Mantan Anggota KPU, Wahyu Setiawan. (foto MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang mendekam di penjara akibat terlibat kasus korupsi Harun Masiku, akhirnya bebas bersyarat.

Wahyu kemudian mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023), untuk memenuhi panggilan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

Wahyu menyatakan, memang sudah pembebasan bersyarat (PB), sejak tanggal 6 Oktober 2023 lalu.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ujar dia, Kamis (28/12/2023). 

Wahyu mengungkapkan, meski berstatus bebas bersyarat, namun dia masih harus menjalani bimbingan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang. 

"Masih (bimbingan dengan Bapas Semarang)," ungkap dia.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 24 Agustus 2020. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara pada 2 Juni 2021.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat, Pernah Terlibat Kasus Harun Masiku ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/eks-anggota-kpu-wahyu-setiawan-bebas-bersyarat-pernah-terlibat-kasus-harun-masiku.


 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut