PALEMBANG, iNews.id - Tak kurang narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 Kilogram (Kg) atau senilai Rp16 miliar, berhasil diamankan Unit Timsus dan IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono mengungkapkan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkus teh cina seberat 16 Kilogram (Kg) atau senilai Rp16 miliar.
Sabu ini dibawa menggunakan mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 9833 NQ dari Aceh dengan tujuan Sumsel, oleh dua orang kurir.
Ia menjelaskan, modus peredaran narkoba ini, melalui mobil bak berisi pohon kelapa sawit. Lalu dalam bagasi bawah bak mobil sudah dimodifikasi dengan kotak tersembunyi bak hidrolik.
Menurut Kombes Heri, berdasarkan informasi didapatkan pihaknya, akan ada pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan yakin informasi tersebut, timnya menangkap dan menggeledah mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 9833 NQ.
Tindakan penangkapan dilakukan pihaknya pada Selasa (1/2/2022) sekitar Pukul 00.15 WIB di Jalan Palembang Jambi KM 59 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan 16 kilogram Sabu dibungkus plastik Teh Cina Guanyinwang, sekaligus mengamankan dua tersangka, yaitu Armia bin Abu Bakar (48) warga Aceh dan Fadli bin Muhammad Hatta (41) warga Bandar Keliba Kabupaten Bender Meria.
“Kedua pelaku mendapatkan upah 100 juta. Dua orang yang kita amankan dan dua lagi masih dilakukan pendalaman,” ucap dia.
Kombes Heri menerangkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut. “Kita masih lakukan pendalaman lagi terkait barang bukti tersebut,” ia memungkasi.
Editor : Agustian Pratama